Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Gagal Lulus Prajabatan, CPNS Bisa Gagal PNS

Artikel terkait : Gagal Lulus Prajabatan, CPNS Bisa Gagal PNS

Informasi ini mungkin bermanfaat untuk CPNS yang akan diangkat menjadi PNS. Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS  harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah lulus diklat prajabatan. Status CPNS yang disandang belum menjadi penentu seseorang menjadi PNS. Bahkan CPNS yang sudah mengikuti prajabatan pun tidak otomatis menjadi pegawai negeri.
Sebab, di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan, CPNS bisa dibatalkan kelulusannya bila tidak lulus prajabatan.
"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini CPNS yang sudah masuk prajabatan belum tentu langsung PNS. Masih ada serangkaian penilaian lagi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPANRB) Eko Prasojo di kantornya, Senin (10/3).
Penilaian ini, lanjutnya, berlangsung selama setahun terhitung sejak seorang CPNS mengikuti prajabatan. Penilaian tersebut di antaranya menyangkut integritas, intelegensia, loyalitas, kedisiplinan, dan lain-lain.
"Prajabatan merupakan titik awal dari penilaian kinerja seorang CPNS. Bila dalam setahun CPNS-nya tidak sesuai standar yang ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak akan menjadi PNS," tegasnya.
Di dalam UU ASN disebutkan, lima persen dari jam kerja dihitung dari diklat termasuk prajabatan. Berdasarkan UU ASN juga, seseorang tidak bisa lulus CPNS bila tidak berhasil dalam prajabatan.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz