Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Mari Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru Kurikulum 2013 pada Dapodik 3.00

Artikel terkait : Mari Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru Kurikulum 2013 pada Dapodik 3.00

Cara mengisi Jumlah Jam Mengajar ( JJM ) pada Dapodik 3.00 tidak terdapat perbedaan antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP). Pada dasarnya sama denga kurikulum terdahulu. Namun ada baiknya, saya berbagi untuk sekedar mengingatkan pembagian jam mengajar pada Dapodik 3.00 Kurikulum 2013.
Dapodik 3.00

Perhatikan tabel berikut ini:
Jam wajib adalah 36 jam pelajaran, yang terdiri atas:

1
Guru Kelas
28 jam pelajaran semua mapel kecuali PJOK dan Pendidikan Agama
2
PJOK
4 jam pelajaran
3
Guru Agama
4 jam pelajaran

Jam Wajib Tambahan ( belum ada ketentuan)

Apa saja diluar jam wajib 36 JP
Jam wajib tambahan tidak akan
berpengaruh pada kenormalan/ketidaknormalan
JJM rombel karena tidak akan diperhitungkan

Contoh:
Jam Wajib (36 jam):

  • Guru Kelas : 24 Jam Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
  • Guru PJOK : 4 Jam
  • Guru Agama : 4 jam
  • Guru Muatan Lokal : 2 jam
  • Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas. 

 Nb : Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam tambahan.
Demikian sedikit informasi tentang pegisian Dapodik 3.00.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz