Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Mudah Cek Lapor Tunjangan Dikdas

Artikel terkait : Cara Mudah Cek Lapor Tunjangan Dikdas

Cara Mudah Cek Lapor Tunjangan Dikdas. P2TK Dikdas menyediakan halaman khusus kepada para pendidik untuk cek data hasil sinkronisasi Dapodik versi teranyar. Fasilitas tersebut sangat familiar kita kenal dengan istilah Lapor Tunjangan Dikdas.  Didalam Lapor Tunjangan Dikdas ( LTD) ini, guru diminta melakukan verifikasi data.
Demi kelancaran dalam cek data, telah disediakan link Lapor Tunjangan Dikdas
  1. http://223.27.144.195:8082
  2. http://223.27.144.195:8083
  3. http://223.27.144.195:8084
  4. http://223.27.144.195:8085
  5. http://223.27.144.195:8086 
Cara mengecek Lapor Tunjangan Ddikdas sangatlah mudah,  caranya adalah:

  1. Silahkan klik salah satu link tersebut. Jika salah satu link sudah terbuka masa sudah bisa login.
  2. Masukkan no NUPTK ygb sebagai UserID Masukkan tanggal lahir PTK yang bersangkutan sebagai password dengan bentuk penulisan YYYYMMDD di mana:
    Lapor Tunjangan Dikdas
    Lapor Tunjangan Dikdas

    i.YYYY= tahun lahir 4angka
    ii.MM = bulan 2 angka
    iii.DD = tanggal angka

    1. Kemudian masukkan kode captcha yang ada di bagian bawah password login Lapor Tunjangan Dikdas secara benarn benar.
    2. Laku klik “submit” ,tunggu laman verifikasi data termuat secara sempurna
    3. Jika masih ada ketidaksesuaian data pada lembar info PTK dengan data asli PTK maka lakukan cek ulang data pada aplikasi Dapodik, lakukan perbaikan data pada dapodik dan sinkro ulang ulang/BSD.

Validasi pada Lapor Tunjangan Dikdas

Melalui link Lapor Tunjangan Dikdas diatas, kita bisa cek dan verifikasi data pendidik. Jika masih ada kesalahan ( bisasanya ditandai dengan tulisan warna MERAH), kita segera memperbaiki data tersebut di Aplikasi Dapodikdas.
Data Dapodik yang saat ini kita kirim, akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Sertifikasi pada semester 1 TA 2014/2015. Sehingga diharapkan data anda dikirim dengan benar. 
Batas waktu sinkronisasi yang dulunya maksimal tanggal 20 September, sekarang diundur menjadi 30 September 2014.
Yang perlu diketahui adalah Surat Keputusan ( SK) Penerima Tunjangan Sertifikasi ini diterbikan 2 kali dalam setahun. SK semester 1 menjadi acuan pencairan Tunjangan Sertifikasi pada triwulan 3 dan 4 ( Juli s/d Desember 2014). Kemudian untuk pencairan periode Januari s/d Juli 2015, akan dilakukan sinkronisasi data lagi.
Untuk cara cek Lapor Tunjangan Dikdas, buka cara cek Lapor Tunjangan Dikdas
Demikian informasi seputar Cara Mudah Cek Lapor Tunjangan Dikdas. 

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz