Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Berkas Usul Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru GTT dan GTY

Artikel terkait : Berkas Usul Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru GTT dan GTY

Cara mengajukan Tunjangan Fungsional
  1.  Tunjangan fungsional  adalah tunjangan yang diberikan kepada  guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 3 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
  2. Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag
  3. Pengajuan usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.
Syarat mengajukan usul Tunjangan Fungsional
  1. Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK PembTugs terakhir
  2. Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolahNEGERI
Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (KepalaSekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas PendidikanKab/Kota
Berkas yang dilampirkan :
  1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
  2. Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir olehKepala Sekolah
  3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  4. Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir olehKUPT
  5. Fotocopy rekening bank
  6. Fotocopy NPWP
Berkas diantar ke  Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang akan mengajukan ke pusat.
Informasi yang lebih lengkap  dan jelas dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz