Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

BOS SD Naik dari 580.000 Menjadi 800.000 per Tahun

Artikel terkait : BOS SD Naik dari 580.000 Menjadi 800.000 per Tahun

Mulai tahun 2015 yang akan datang, pemerintah menaikkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar 30 persen. Rencana kenaikan dana BOS tersebut masuk dalam usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.
"(unit cost) SD itu dulu Rp 580 ribu (per siswa per tahun), dinaikkan menjadi Rp 800, SMP dari Rp 720 ribu menjadi satu juta rupiah, SMA dari satu juta rupiah menjadi Rp 1,5 juta," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, di sela-sela acara peluncuran program Inspirasi Indonesia Timur, di Jakarta, kemarin.
Untuk diketahui, alokasi anggaran dana BOS dalam APBN mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011 mencapai Rp 16,3 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 22,54 triliun pada tahun 2012. Hal itu disebabkan karena adanya peningkatan jumlah sasaran dan peningkatan besaran (unit cost) untuk siswa jenjangn SD/SMP.
Namun pada tahun 2013, alokasi dana BOS mengalami penurunan menjadi sekitar Rp 22,45 triliun. Pada tahun 2014, alokasi tersebut kembali naik menjadi Rp 24,1 triliun. Karena ada penambahan untuk alokasi rintisan Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Untuk tahun 2015, pemerintah menganggarkan dana BOS di RAPBN sekitar Rp 31 triliun, atau meningkat sekitar 30 persen dibanding alokasi tahun sebelumnya. Menurut Musliar, rencana peningkatan dana BOS tersebut semata-mata hanya ingin meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Pihaknya sangat berharap dengan ditambahnya dana BOS tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya oleh sekolah, dengan demikian tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada siswa.
"Kita ingin agar pendidikan ini hak semua warga negara," imbuhnya.
Meski demikian, rencana tersebut nantinya tetap harus dibahas bersama DPR. Namun dirinya yakin hal tersebut juga akan disetujui oleh para wakil rakyat. "Itu iya (akan dibahas dulu dengan DPR). Tapi rasa kalau untuk pendidikan tidak ada masalah," katanya.
Ditegaskan, ada 13 item yang bisa digunakan oleh pihak sekolah dengan menggunakan dana BOS tersebut. "Kita juga lakukan audit. Dan saya rasa guru dan kepala sekolah takut untuk melakukan diluar itu," imbuh Musliar.
Dalam RAPBN 2015, anggaran fungsi pendidikan juga meningkat sekitar 30 persen, dari sekitar Rp 375, 4 triliun (tahun 2014), akan menjadi Rp 404 triliun di tahun 2015. Selain karena adanya peningkatan dana BOS, hal itu juga disebabkan karena meningkatnya alokasi untuk tunjangan profesi guru.

Namun, dari rencana anggaran sebesar itu, sebagian besar langsung menjadi dana transfer daerah. Kemdikbud hanya akan memegang anggaran sekitar Rp 67 triliun.

Sumber:  Suara Merdeka

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz