Info Verval PD dan Data Calon Peserta UN 2014/2015
Pelaksanaan ujian nasional sudah semakin dekat, sehingga beberapa persiapan telah dilakukan oleh pemerintah. Termasuk permasalahan data UN yang merupakan elemen penting dari ujian nasional.
Dibawah ini beberapa informasi berkaitan dengan Verval PD dan Data Calon Peserta UN 2014/2015. Ada perubahan alamat yang semula dari un.data.kemdikbud.go.id ke website pd.data.kemdikbud.go.id
- Halaman UN PDSP diganti dengan halaman PD. Jika sebelumnya halaman UN hanya bisa menampilkan data calon peserta Ujian Nasional, di halaman PD ditampilkan semua tingkat (mulai kelas I s/d kelas XIII) baik siswa yang berNISN maupun yang belum.
- Jika kita mengakses halaman un.data.kemdikbud.go.id, maka secara akan otomatis tersambung ke halaman verval PD yang baru.
- S elanjutnya, data calon peserta Ujian Nasional ditampilkan dan dikelola oleh tim Puspendik (Pusat Penilaian Pendidikan) dengan cara mengakses halaman un.infoun.info. Data yang tersedia pada laman un.data.kemdikbud.go.id yang sudah diserahkan dari PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodikdas versi 3.02 dan verval PD.
Prosedur Penambahan
Data Calon Peserta UN
- Per tanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN yang ada pada laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
- Per tanggal 01 Januari 2015 bila ada siswa yang belum masuk daftar sebagai calon peserta UN harus segera ditambahkan dengan cara mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Puspendik melalui tim Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada halaman un.infoun.info
- Untuk menambah data calon peserta UN, OPS harus berkoordinasi dengan Pengelola UN di tingkat Kabupaten/Kota maupun Propinsi.
Pengelolaan Data NISN
- Untuk Perubahan data NISN tetap dilakukan dengan melalui aplikasi verval PD.
- Untuk calon peserta UN yang telah ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan segera sdiberikan nomor NISN secara otomatis sesuai mekanisme sesuai yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
- Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari sistem aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang secara manual oleh operator sekolah yang bersangkutan.
- Penetapan data Peserta UN sepenuhnya adalah wewenang Puspendik
Perubahan
Nama dan Tanggal Lahir
- Per 1 Januari 2015, edit nama dan tanggal lahir peserta UN harus dilakukan melalui aplikasi pendataan UN Puspendik.
- Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.