Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Non PNS Triwulan 2 akan Dipercepat

Artikel terkait : Pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Non PNS Triwulan 2 akan Dipercepat

Tunjangan Sertifikasi - Proses  pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Non PNS untuk triwulan 2, yaitu bulan April - Juni 2015 akan dipercepat. Semula, pencairan TPG bagi guru Non PNS dijadwalkan pada 9-14 Juli, namun sudah disalurkan pada tanggal 30 Juni yang lalu.  Jumlah guru Non PNS yang berhak menerima TPG sejumlah  50.462 orang.
Durjen GTK Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan bahwa ada dua mekanisme dalam pencairan TPG. Untuk guru dikdas langsung masuk ke rekening guru yang bersangkutan, sedangkan bagi guru Dikmen  melalui bank penampung. Dan keduanya masuk ke rekening guru.
 Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Non PNS
pencairan tunjangan profesi guru bagi Non PNS Triwulan 2 akan dipercepat

Sumarna mengatakan bahwa bank penampung merupakan bank yang diseleksi ketat oleh pemerintah untuk proses penyaluran TPG, antara lain  BRI, BNI, dan Bank Mandiri.  Uang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara langsung masuk ke bank penampung. Selanjutnya, dari bank penampung akan disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Menurut Sumarna juga bahwa jika bank penampung sama dengan bank rekening pribadi guru tersebut, maka danan akan langsung masuk, sedangkan jika banknya berbeda maka melalui mekanisme RTGS, yang memerlukan waktu sekitar 1-2 hari.  
Sementara, jika ada guru Non PNS yang belum menerima TPG, kemungkinan disebabkan beberapa hal. Pertama, rekeningnya mati karena  saldo tabungan kurang dari Rp50.000. Kedua, disebabkan  proses transfer melalui sistem RTGS  butuh waktu beberapa hari.

Sedangkan untuk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan dengan melalui pemerintah daerah. Jumlah guru PNSD yang berhak mendapatkan TPG sejumlah  178.291 orang.
Demikian kabar terbaru mengenai pencairan tunjangan profesi guru bagi Non PNS Triwulan 2 akan dipercepat.


Sumber: Kemdikbud

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

2 komentar:

  1. kalo yang triwulan 1 belum cair bagaimana padahal sudah sk

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz