Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015

Artikel terkait : Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015

Begitu program PUPNS 2015 secara online yang diadakan oleh BKN diluncurkan 1 September 2015 lalu, sampai saat ini tercatat sudah ada 1,069,016 PNS yang telah berhasil melakukan pendaftaran. Meskipun terjadi kendala seperti error 500, gagal login dan beberapa kendala lain, namun PNS tetap semangat melakukan updating data kepegawaiannya melalui PUPNS ini.
Sementara mengenai kendala dalam mengakses aplikasi e-PUPNS beberapa waktu lalu,  Tim Satgas PUPNS sudah melakukan upaya maksimal dalam mengatasi hal tersebut, antara lain dengan penambahan bandwidth, penambahan jumlah server dan tunning database. Perlu diketahui, proses tunning aplikasi sedang berjalan sehingga akan ada ketidaknyamanan bagi pengguna dalam beberapa waktu.
Permasalahan erorr 500 sendiri terjadi ketika kita akan melakukan cetak ulang registrasi, sehingga akan menyebabkan terhambatnya proses registrasi.
Jika kode error 500 sudah teratasi maka anda bisa melakukan cetak ulang bukti registrasi. Berikut caranya.
  1. Lakukan login ke link PUPNS 2015 disini.
    Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015
  2. Masukkan NIP Baru kemudian kemudian, lanjutkan.
    Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015
  3. Jawab  pertanyaan sesuai saat anda melakukan registrasi
    Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015
  4. Klik "Cetak" untuk mencetak kode registrasi dan klik "cetak Formulir" untuk cetak formulir isian
    Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015
  5. Tunggubeberapa saat sampai download selesai.
Demikian informasi mengenai KOde error 500 yang sudah teratais, lantukan PUPNS 2015. Untuk permasalahan lain, silahkan simak cara mudah menyelesaiakn semua permasalahan ePUPNS 2015.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

1 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz