Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan", Lalu Bagaimana

Artikel terkait : Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan", Lalu Bagaimana

Pendataan PUPNS, sebuah pendataan ulang bagi PNS yang diselenggarakan oleh BKN dalam rangka mendapatkan data PNS yang update dan valid. PUPN telah dilaksanakan dan sesuai jadwal dari BKN selesai pada 31 Desember 2015. Kemudian, ada tambahan waktu bagi PNS yang belum melakukan PUPNS dan diberi tenggang waktu sampai pada 31 Januari 2016. Meskipun begitu, masih saja ada PNS yang tidak mengindahkan himbauan dari BKN, bahwa PNS yang tidak melakukan dan pengisian PUPN maka akah kehilangan fasilitas kepegawaian yang diberikan oleh BKN.Masih ada hampir 100.000 ribu PNS yang tidak melakukan PUPNS.
Baca Juga:
Bagi PNS yang sudah mengisi data dan melaksanakan PUPNS, bisa melakukan cek data PNS pada menu Profil PNS dengan memasukkan NIP dengan melalui link website BKN.
Dan beberapa hari belakangan ini sedang hangat dibicarakan mengapa muncul  pemberitahuan Data tidak ditemukan.
Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan"

Bahkan ada beberapa PNS yang mengalami masalah yang sama dengan hal ini.
Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan"

Jika mengalami masalah yang demikian, lalu apa yang harus dilakukan?
Ini jawaban pihan BKN melalui akun media sosialnya.
Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan", Lalu Bagaimana
Jadi, jika seorang CPNS sudah mendapatkan SK namun profil PNS di webiste BKN belum muncul, hal ini karena Nomor Sk CPNS tersebut belum diupdate di database BKN. Yang dilakukan adalah menghubungi BKD untuk inpute nomer SK, dan setelah diupdate maka data akan muncul di website BKN.
Bagi bapak/ibu yang mengikuti PUPNS dan masih ada permasalahan profil PNS nya seperti diatas, bisa berkonsultasi langsung melalui akun sosial media BKN atau biro kepegawaian setempat.
Semoga bermanfaat. 


Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz