Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Artikel terkait : Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Pelaksanaan Sertifikasi Guru (Sergur) 2016 melalui pola Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar sebelum tahun 2005, sedangkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) diperuntukkan bagi guru yang mengajar setelah tahun 2005. Sertifikasi guru ini diikuti semua guru di bawah naungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan syarat telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Pada akhir 2015 ini, berdasar data guru pada sistem NUPTK, masih ada sebanyak 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan ada sekitar 438.697 guru yang diangkat sesudah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang  sampai saat ini belum bersertifikat pendidik. 

Baca Juga: Sasaran Peserta Sertifikasi Guru 2016

Berikut dibawah ini adalah jadwal rangkaian penetapan peserta Serguru 2016.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Beberapa Kebijakan Sertifikasi Guru 2016

Beberapa Kebijakan Sertifikasi Guru 2016
Sertifikasi guru untuk tahun 2016 dilaksanakan dengan dua pola, yaitu:

  • Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
  • Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu: 

  1. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
  2. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
  3. Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.

Pola Sergur 2016 dengan pola PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:

  1. in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
  2. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
  3. in di kampus selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan 
  4. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan

Baca Juga: Syarat dan Biaya PPG

Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:

  1. Nilai UKG
  2. Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal) 
  3. Usia
  4. Masa kerja
  5. Golongan  kepangkatan

Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:

  1. Nilai UKG
  2. Usia
  3. Masa kerja
  4. Golongan  kepangkatan

Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat 
Demikian informasi mengenai pelaksanaan sertifikasi guru ( sergur 2016). Semoga bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz