Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Inilah Jam Kerja PNS, TNI, dan Polri Saat Ramadan

Artikel terkait : Inilah Jam Kerja PNS, TNI, dan Polri Saat Ramadan

Jam Kerja PNS, TNI, dan Polri Saat Ramadan - Ramadhan tinggal beberapa minggu saja, yang diperkirakan akan mulai hari Senin, 6 Juni 2016. Meskipun di bulan puasa, tetapi aparatur sipil negara ( ASN) tidak boleh kendor dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Di sisi lain, diperlukan peningkatan kualitas dalam menjalankan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang  memeluk agama Islam.
Inilah Jam Kerja PNS, TNI, dan Polri Saat Ramadan
Seperti tahun-tahun yang sudah-sudah, menjelang bulan puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja  bagi PNS selama bulan Ramadhan. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri khusus pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu sebaik mungkin. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga masing -masing ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut ini jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :

 1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.
     a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
         Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
 2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6  hari kerja.
     a) Hari Senin s/d Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
          Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah sejumlah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi daerah setempat.
Jadi, untuk instansi sekolah, biasanya akan ada edaran dari dinas terkait sebagai tindak lanjut dari edaran mengenai jam kerja PNS, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan ini.
Demikian informasi mengenai jam kerja PNS TNI dan Polri selama bulan Ramadhan 2016. Semoga bermanfaat.

Sumber: Kemenpan RB

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz