Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Info Terbaru! Minggu Depan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Dibayarkan Sekaligus

Artikel terkait : Info Terbaru! Minggu Depan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Dibayarkan Sekaligus

Gaji ke 13 dan 14 PNS - Akhirnya pemerintah telah menetapkan mengena skema pengucuran gaji ke-13 dan ke-14 bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hebatnya, pembayaran gaji ke13 dan ke 14 akan dibayarkan secara bersamaan.
Minggu Depan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Dibayarkan Sekaligus
Pemerintah melalui Kemenkeu memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan dalam waktu yang bersamaan yakni minggu depan.

Direktur APBN , Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa. N menjelaskan bahwa nantinya mekanisme pencairan gaji ke 13 dan 14 akan dilakukan secara bersamaan dengan melalui transfer seperti gaji bulanan.
Penegasan ini juga sekaligus mengoreksi pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beberapa minggu yang lalu bahwa menyatakan pembayarannya tak akan dicairkan dalam bulan yang sama karena kondisi keuangan negara.

Untuk pencairan gaji THR dan ke-13, maka PNS akan menerima satu kali gaji pokok tanpa tunjangan. Sementara untuk gaji ke-13, komponen gaji terdiri dari satu kali besaran gaji pokok dan tunjangan. Namun, perlu dipahami bahwa pencairan tunjangan yang ada pada gaji ke-13 akan diberikan secara terpisah pada bulan berikutnya.
Untuk gaji ke-13 ini , Kemenkeu telah menganggarkan dana sejumlah  Rp7 triliun sampai dengan Rp8 triliun dalam APBN 2016. Sementara untuk gaji ke-14, anggaranya tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13.
Minggu Depan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Dibayarkan Sekaligus

THR atau yang sering diistilahkan gaji ke-14 PNS menurut  rencana akan diberikan terlebih dahulu, yakni pada bulan Juni 2016 H-7 Lebaran. Gaji THR ini juga akan diterima oleh seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/1bVXd6LK-minggu-depan-gaji-ke-13-dan-ke-14-dibayarkan-bersamaan


Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz