Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Dana BOS Dihentikan Sementara, Penyebabnya Karena Lelet Sinkronisasi Dapodik

Artikel terkait : Dana BOS Dihentikan Sementara, Penyebabnya Karena Lelet Sinkronisasi Dapodik

Salam. Informasi kali ini mengenai proses penyaluran dana BOS yang terkendala data yang kurang akurat. Sementara sumber data diperoleh dari hasil sinkronisasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Simak informasi selengkapnya!
Seluruh sekolah baik negeri maupun swasta harus segera melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).  Lalu bagaimana dengan sekolah yang jarang melakukan sinkronisasi?
Bagi sekolah yang lelet, maka Kemendikbud akan menghentikan sementara pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Memasuki bulan November ini sejatinya adalah masa penyaluran dana BOS triwulan IV (November-Desember). Tetapi bagi sekolah yang belum melakukan  Sinkronisasi Dapodik, dana BOS-nya belum bisa dikucurkan.
BOS Dihentikan Sementara
Update hingga bulan Oktober lalu, ada 2.083 unit SD dan SMP serta 678 unit SMA dan SMK yang belum melalukan sinkronisasi data Dapodiknya. Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Hamid Muhammad menjelaskan bahwa kemungkinan data tersebut telah berubah,karena sudah ada yang sinkronisasi. Dia menegaskan bahwa proses sinkronisasi data Dapodik itu untuk keperluan pencairan dana BOS.
Sehingga jika ada sekolah yang belum sinkronisasi, belum bisa mendapatkan dana BOS.
Data sumber dari Kemendikbud, dana BOS untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan. Sesuai ketentuan, dana BOS akan dicairkan tiga bulan sekali dan di awal periode. Untuk periode November Desember, dana BOS dicairkan November ini ( Sesuai yang tertulis pada sumber).
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS.
Periode pencairannya bisa tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data bisa dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester. Pencairan dana BOS juga terbentur dengan perbedaan antara tahun anggaran dan tahun ajaran.
Periode tahun anggaran yakni dari bulan Januari sampai Desember. Sementara periode tahun pelajaran Juni tahun ini, sampai Juli tahun berikutnya. Sehingga sering terjadi perbedaan pada jumlah siswa yang menuntut perlu ada sinkronisasi. 
Sumber: JPNN
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz